Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Seorang Perempuan di Kendari Laporkan Pria Berinisial M.I.

0

Kendari – Seorang perempuan berinisial A.A.S. melaporkan seorang pria berinisial M.I. ke Polsek Mandonga atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 10 Juli 2026 dengan nomor B/308/VII/2026/SPKT/C. Dalam laporan itu, pelapor menyebut dugaan pencemaran nama baik terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 13.32 Wita, di Jalan Chairil Anwar, BTN Afika Residence Blok U6, Kelurahan Watulondo, Kota Kendari.

Berdasarkan isi laporan pengaduan, pelapor mengaku menerima pesan melalui Direct Message (DM) TikTok dari terlapor yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.

Dalam kronologi yang tertuang di laporan, terlapor diduga mengirimkan pesan berbunyi, “Sa mohon sma kau nah prgiko priksa di puskesmas nah.” Pelapor merasa keberatan atas isi pesan tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Atas dasar itu, pelapor mendatangi Polsek Mandonga untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan meminta aparat kepolisian memproses serta mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak la

njut laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor berinisial M.I. juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang diajukan pelapor. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here