Kendari — Sudah lebih dari sepekan berlalu sejak tembok pagar gudang milik vendor MyRepublic di Jalan Wayong, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, ambruk dan menimpa tiga motor milik warga. Namun hingga kini, para korban mengaku belum ganti rugi dari pihak perusahaan internet tersebut.
Insiden ini terjadi setelah gudang itu digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai material jaringan, mulai dari gulungan kabel berdiameter besar, tiang jaringan, hingga komponen telekomunikasi lainnya. Warga menyebut material-material tersebut telah lama diletakkan rapat dan menempel pada pagar, menyebabkan dinding tertekan dan kehilangan struktur keseimbangan sebelum akhirnya roboh.
Ading, salah satu korban pemilik motor, menyampaikan rasa kecewanya.
“Sudah lebih sepekan kejadiannya. Tapi pihak MyRepublic belum ada itikad baik. Dihubungi saja sudah tidak merespon. Janji salah satu staf bernama Putra akan segera menyelesaikan ganti kerugian korban, ternyata palsu dan hanya omong kosong. Motor saya rusak parah,” ujarnya. Rabu (26/11/2025).
Warga lain, Ilham, mengungkapkan bahwa sejak lama masyarakat sudah khawatir karena area itu difungsikan sebagai gudang material berat tanpa pengamanan.
“Gulungan kabel besar, tiang, semua ditumpuk di situ. Rawan tumbang dan membahayakan. Akhirnya pagar yang ada di sampingnya yang roboh dan menimpa motor warga,” katanya.
Sejumlah aturan sebenarnya sudah mengatur bahwa penyimpanan material berat di kawasan permukiman harus memenuhi standar keamanan, antara lain:
- KUHPerdata Pasal 1365 tentang kewajiban mengganti kerugian akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum.
- UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang melarang aktivitas berbahaya di area pemukiman.
- Perda Ketertiban Umum Kota Kendari, yang menegaskan bahwa kegiatan usaha tidak boleh mengancam keselamatan warga.
- PP No. 21/2021 tentang Penataan Ruang, yang mengatur agar pemanfaatan ruang sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan risiko.
- Regulasi K3 (UU & Permenaker) tentang standar penyimpanan material besar dan berat.
Pihak korban meminta pemerintah:
- Meninjau aktivitas gudang material MyRepublic di kawasan pemukiman.
- Menyelidiki dugaan pelanggaran tata ruang dan keamanan lingkungan.
- Memaksa pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian warga.
- Menertibkan aktivitas penyimpanan material berisiko.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden dan penyelesaiannya. (Irw)



















