Kendari – Kepala Sekolah SDN 61 Kendari memberikan klarifikasi atas pemberitaan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menegaskan bahwa dana BOS di sekolahnya dikelola sesuai aturan, dengan sistem pencairan bertahap dan tidak bisa ditarik tunai oleh bendahara.
Menurutnya, penganggaran dana BOS dilakukan setiap tahun, namun pencairannya dilakukan dua tahap dalam satu tahun anggaran. Setiap tahap pencairan diawali dengan sistem blokiran sebesar 25‰ dari total dana.
“Pada saat pencairan, dana hanya bisa digunakan 25‰ terlebih dahulu. Setelah realisasi penggunaan tahap pertama lengkap dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), barulah blokiran dibuka sehingga mencapai 50‰. Begitu pula mekanisme untuk tahap kedua,” jelas Kepala Sekolah SDN 61 Kendari, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, sistem pembelanjaan dana BOS dilakukan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Aplikasi ini memfasilitasi proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban dana BOS di seluruh sekolah secara nasional.
Selain itu, mekanisme pembayaran belanja barang dan jasa dilakukan dengan sistem satker, yaitu transfer langsung dari rekening sekolah ke rekening penyedia barang/jasa. Dengan sistem ini, bendahara tidak menarik dana BOS secara tunai dari bank.
“Setiap transaksi dilakukan secara non-tunai, sehingga lebih transparan dan akuntabel. Semua tercatat dalam sistem,” tambahnya.
Kepala Sekolah juga mengungkapkan bahwa belum lama ini SDN 61 Kendari telah diperiksa oleh Inspektorat, dan hasilnya menyatakan tidak ada temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.
“Pengawasan berjalan rutin. Hasil pemeriksaan terakhir membuktikan pengelolaan BOS di sekolah kami sesuai mekanisme,” tegasnya.
Dana BOS, lanjutnya, dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti kegiatan belajar mengajar, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana, administrasi sekolah, hingga peningkatan kompetensi guru.
“Semua penggunaan dana BOS dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dan dilaporkan secara terbuka. Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas agar masyarakat percaya dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan,” pungkasnya. (Red)