JPU Luruskan Isu: Tak Ada Keterlibatan Siska Karina Imran dalam Kasus Korupsi Sekda

0

Kendari – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, Senin (30/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan terungkap bahwa selama sembilan bulan di tahun 2020, tidak terdapat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Umum Setda Kendari. Pengelolaan anggaran pun diambil alih oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni Sekretaris Daerah saat itu, Nahwa Umar, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi Jahuddin, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kota Kendari sejak 15 Januari 2019 hingga 30 Mei 2021. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selama sembilan bulan di tahun 2020, dan baru dilantik sebagai KPA pada November oleh Wali Kota Kendari kala itu.

“Selama sembilan bulan tidak ada KPA. Otomatis diambil alih oleh PA. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi yang hanya bisa diakses oleh Sekda (Terdakwa Nahwa Umar) dan Bendahara (Terdakwa Ningsih),” ujar Jahuddin di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, Asnadi Tawulo, menjelaskan bahwa Nahwa Umar selaku PA memiliki peran sentral dalam proses pencairan anggaran. Ia menyebut sejumlah bukti pertanggungjawaban dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Beberapa nota atau kuitansi bersifat fiktif atau dipalsukan, baik dari segi item belanja, tanda tangan, maupun stempel penyedia,” ungkap Asnadi.

JPU merinci, terdapat lima kegiatan belanja yang menjadi fokus pemeriksaan, yakni:

1. Penyediaan Jasa Komunikasi

2. Sumber Daya Air dan Listrik

3. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

4. Penyediaan Makanan dan Minuman

5. Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas

Semua kegiatan itu direalisasikan oleh Bendahara Pengeluaran, Terdakwa Ningsih, yang dibantu oleh Muchlis selaku pembantu bendahara. Bukti pertanggungjawaban dilengkapi dengan kuitansi dan daftar belanja, yang ditandatangani oleh Nahwa Umar sebagai PA.

“Total dana yang dicairkan sebesar Rp 4,4 miliar lebih, namun yang direalisasikan hanya Rp 3,9 miliar lebih. Ada selisih Rp 444 juta yang menjadi kerugian negara,” tegas Asnadi.

Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan pimpinan daerah, khususnya Siska Karina Imran yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari pada 2020, JPU menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan Wali Kota maupun wakilnya.

“Permasalahan dalam kasus ini terkait kegiatan belanja makan minum di Sekretariat Daerah, yang terdiri atas tiga jenis: makan minum pegawai, rapat, dan tamu. Tidak ada keterkaitan dengan Walikota dan Wakil Walikota. Hak mereka sudah dianggarkan dalam DPA dan digunakan sebagaimana mestinya,” jelas JPU.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Hardiana juga membeberkan bahwa Terdakwa Nahwa Umar menerima uang dari rekanan. Uang tersebut awalnya dikirim ke rekening rekanan, lalu dikembalikan kepada Hardiana untuk kemudian diserahkan langsung ke Nahwa Umar. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here