Kendari — Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra), La Ode Hasanuddin Kansi, mendesak aparat kepolisian segera menindak dugaan pelanggaran etika kenegaraan yang dilakukan oleh BNI Cabang Anduonohu, Kota Kendari.
Desakan ini muncul setelah AP2 Sultra menemukan foto Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang dipajang tidak sesuai dengan aturan protokoler kenegaraan. Dari hasil pengamatan mereka, foto Wakil Presiden tampak lebih tinggi daripada foto Presiden, bahkan lebih tinggi dari Lambang Negara Garuda Pancasila di ruangan pimpinan cabang BNI Anduonohu.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelecehan terhadap simbol tertinggi negara. BNI adalah perusahaan milik negara, seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi kehormatan dan tata krama kenegaraan, bukan justru memperlihatkan penyusunan simbol yang menyesatkan publik,” tegas La Ode Hasanuddin Kansi, Rabu (5/11/2025).
Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan pengabaian terhadap nilai-nilai nasionalisme dan penghormatan kepada Kepala Negara, apalagi dilakukan di lingkungan BUMN yang membawa nama negara.
“Kami mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sultra, agar segera memeriksa dan menindak tegas pimpinan BNI Cabang Anduonohu. Jangan sampai tindakan seperti ini dibiarkan, karena menyangkut martabat Presiden Republik Indonesia,” tambahnya.
La Ode Hasanuddin mengungkapkan, AP2 Sultra telah mengumpulkan bukti foto dan dokumentasi di lokasi kejadian sebagai dasar pelaporan resmi ke kepolisian. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah Kepala Negara dan simbol kenegaraan.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke kepolisian. Ini bukan perkara sepele, karena simbol negara dan foto Presiden adalah lambang kehormatan bangsa. Jangan sampai hal seperti ini terjadi di lembaga negara yang menggunakan uang rakyat,” ujarnya menegaskan.
Untuk diketahui, aturan dasar hukumnya; Tata letak foto Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 55 ayat (1), yang menyebut:
“Gambar resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.”
Dengan demikian, posisi foto Presiden dan Wakil Presiden harus sejajar dan lebih rendah dari Lambang Garuda Pancasila, bukan sebaliknya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, di mana Pasal 218 dan 219 menegaskan bahwa tindakan yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden/Wakil Presiden di muka umum dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Cabang Anduonohu maupun Kantor Wilayah BNI Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.
AP2 Sultra meminta agar pihak BNI segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki tata letak simbol kenegaraan sesuai aturan yang berlaku. (Irw)



















