AP2 Sultra Resmi Laporkan KCP BNI Anduonohu Kendari atas Dugaan Penghinaan Kepala Negara dan Lambang Negara

0

Kendari – Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) resmi melaporkan pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Anduonohu, Kota Kendari ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Jumat, 7 November 2025 pukul 15.30 WITA, dan diterima oleh petugas piket siaga Bripda La Ode Syawal Ando.

Dalam laporan yang ditandatangani pelapor La Ode Ali Ibrahim, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara dan kepala negara terjadi di Kantor BNI Cabang Anduonohu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu, 5 November 2025.

Berdasarkan dokumen tanda terima laporan pengaduan, peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 134 KUHP dan/atau Pasal 154a KUHP, yang mengatur tentang tindakan penghinaan terhadap lambang negara dan kepala negara.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut bahwa foto Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dipajang lebih tinggi daripada foto Presiden Prabowo Subianto, bahkan melampaui posisi Lambang Negara Garuda Pancasila di ruang kerja pimpinan BNI Cabang Anduonohu.

Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol kenegaraan dan jabatan Presiden Republik Indonesia, serta pelanggaran terhadap tata krama protokoler kenegaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta kepolisian menindak tegas pihak BNI Anduonohu atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami tidak main-main. Ini soal penghormatan terhadap kepala negara dan lambang negara. BNI adalah BUMN, lembaga milik negara, bukan milik pribadi. Kalau lembaga negara saja tidak bisa menghargai simbol negara, lalu siapa yang akan mencontohkan kepada rakyat?” tegas La Ode Hasanuddin di Kendari, Jumat (7/11/2025).

Ia menilai tindakan tersebut mencoreng wibawa Presiden Republik Indonesia dan merusak nilai-nilai kenegaraan di ruang publik. AP2 Sultra juga meminta manajemen BNI pusat turun tangan untuk mengevaluasi kinerja dan perilaku pejabat di lingkungan cabang yang bersangkutan.

“Kami ingin memastikan lembaga negara menjalankan nilai-nilai nasionalisme dengan benar. Polisi harus menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujarnya.

Selain Pasal 134 dan 154a KUHP yang menjadi dasar laporan, pengaturan tentang tata letak foto Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menyatakan:

“Gambar resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.”

Aturan tersebut menegaskan bahwa posisi foto Presiden dan Wakil Presiden harus sejajar dan lebih rendah dari lambang Garuda Pancasila, bukan sebaliknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Cabang Anduonohu maupun Kantor Wilayah BNI Sulawesi Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.

AP2 Sultra menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dan siap menyerahkan seluruh bukti dokumentasi kepada penyidik Polda Sultra. (Irw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here